Suara.com - Benedictus Wisnu, tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono memastikan tak akan mengajukan duplik setelah pembelaan atau pledoinya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Intinya kami tidak mengajukan duplik karena kami tetap pada pembelaan kami," kata Wisnu, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Wisnu menganggap sanggahan jaksa atas pledoi seorang terdakwa adalah hal yang biasa di persidangan. Karenanya, dia menyerahkan sepenuhnya saja pada majelis hakim.
"Intinya kami udah menyampaikan pembelaan kami di persidamgan. Kita lihat aja di 7 Juni hasilnya seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Suami Nindy Ayunda, Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara
Dengan tak adanya duplik, sidang akan langsung masuk putusan. Rencananya sidang vonis digelar pada 7 Juni mendatang.
Sebelumnya, JPU menuntut Askara dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. JPU menilai Askara terbukti menyalahgunakan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.
Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.
Askara juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.
Baca Juga: Meski Suami Ajukan Banding, Nindy Ayunda Tetap Ingin Cerai