Suara.com - Suami artis Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, kembali menjalani sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Sidang dengan agenda replik ini digelar secara virtual. Di ruang sidang, Askara diwakili oleh tim kuasa hukum yang datang secara tatap muka.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua dalil nota pembelaan atau pledoi dari pihak Askara. JPU tetap pada tuntutannya.
"Intinya kuasa hukum terdakwa meminta dakwaan tentang narkotika, rehabilitasi dan kepemilikan senjata api, tidak terbukti," kata ungkap Asep, Jaksa Penuntu Umum, usai sidang.
Baca Juga: Meski Suami Ajukan Banding, Nindy Ayunda Tetap Ingin Cerai
"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami yaitu penjara 1 tahun denda Rp10 juta dan barang bukti dimusnahkan," ujarnya lagi.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada 7 Juni 2021 dengan agenda putusan.
Sebelumnya, JPU menuntut Askara dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. JPU menilai Askara terbukti menyalahgunakan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Baca Juga: Nindy Ayunda Tetap Ingin Cerai Meski Askara Ajukan Banding
Askara juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.