Dewi Perssik Hibur Acara Khitanan Berbuntut Kasus di Kepolisian

Ferry Noviandi Suara.Com
Senin, 24 Mei 2021 | 15:07 WIB
Dewi Perssik Hibur Acara Khitanan Berbuntut Kasus di Kepolisian
Pedangdut Dewi Perssik saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, Dewi Perssik menghadiri dan menghibur dalam sebuah acara khitanan seorang pengusaha yang digelar di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (22/5/2021). Sejumlah video di acara tersebut pun muncul dan viral di media sosial.

Tapi gara-gara itu, acara hajatan pun menjadi sorotan dan dianggap melanggar protokol kesehatan, karena dihadiri kerumunan orang di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang menghadirkan Dewi Perssik dan viral karena dianggap melanggar protokol kesehatan, sudah kami koordinasikan dengan Kapolres Kudus untuk memanggil semua pihak yang terlibat. Termasuk pengelola suatu kegiatan (EO/event organizer)," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus Hartopo, mengutip dari Antara.

Pihak-pihak yang akan dimintai keterangannya, kata dia, mulai dari pemilik acara, EO, forkopimda, babinsa hingga bhabinkamtibmas.

Baca Juga: Eks Kadinkes Sumut-Plt Diperiksa Terkait Vaksin Ilegal, Ini Kata Polisi

Hartopo yang juga Bupati Kudus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas kerja, kata dia, dipersilakan, tetapi prokesnya tetap dipatuhi dan jangan diabaikan.

Ia juga meminta rumah sakit lini satu dan tiga untuk menambah tempat tidur dan ICU ruang isolasi sesuai surat edaran. Kepala Dinas Kesehatan juga diinstruksikan untuk mempersiapkan rusunawa dan bangunan bekas asrama akbid menjadi ruang isolasi terpusat.

"Tinggi rendahnya penularan COVID-19 bergantung dari kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan bahwa nama Dewi Perssik memang tidak ada dalam daftar pemberitahuan adanya acara hajatan di Desa Prambatan Lor pada Sabtu (22/5).

Acara tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Tim Satgas Covid-19 Kudus dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan tamu yang hadir.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Baru Inggris Ditemukan di Batam

Laporannya, kata dia, pelaksanaan pukul 13.30 WIB, kemudian pukul 14.00 WIB semuanya pulang, termasuk satgas yang mengawasinya. Akan tetapi, setelahnya hadir artis ibu kota tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI