Suara.com - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono mengajukan banding atas dikabulkannya gugatan cerai sang istri oleh pengadilan. Permohonan banding itu pun dikonfirmasi pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
"Askara Parasady Harsono yang digugat oleh istrinya sudah menyatakan permohonan banding per tanggal 19 Mei 2021," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Taslimah, di kantornya, Jumat (21/5/2021).
Kendati demikian, baru permohonan bandingnya saja yang diajukan. Sementara memori banding belum diserahkan, sehingga pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum tahu isi banding Askara.
"Namun, memori bandingnya belum disampaikan, sehingga kami belum dapat memberikan informasi apa yang dia banding," ujar H Taslimah.
Baca Juga: Ini Alasan Mantan Suami Nindy Ayunda Ajukan Banding Cerai
Adapun batas waktu pihak pemohon banding menyerahkan memori banding adalah sebulan setelah didaftarkannya permohonan. Jika melampaui waktu tersebut, permohonan banding dianggap gagal.
"Batas waktunya (penyerahan) memori banding sejak diajukan permohonan banding satu bulan jadi setelah akta keluar. Dia mengajukan banding lalu para pihak diberitahukan pernyataan permohonan banding tersebut," tutur Taslimah.
Nantinya, permohonan banding Askara akan diproses di Pengadilan Tinggi Agama. Langkah ini diambil atas keputusan Pengadilan Agama yang mengabulkan gugat cerai Nindy Ayunda, sementara Askara menolak bercerai.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya pada 6 Mei 2021 mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono. Nindy menggugat cerai Askara Parasady Harsono pada 12 Januari 2021. Isu KDRT hingga perselingkuhan menjadi penyebabnya.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Nindy Ayunda, Askara Naik Banding