Reza Artamevia Tulang Punggung Keluarga, Pengacara Berharap Hukuman Ringan

Kamis, 20 Mei 2021 | 19:35 WIB
Reza Artamevia Tulang Punggung Keluarga, Pengacara Berharap Hukuman Ringan
Penyanyi Reza Artamevia saat rilis penangkapan dirinya terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaska. Menurut pengacara, penyanyi 45 tahun ini sangat kecewa dengan tuntutan tersebut.

"Kami lihat (Reza) sangat kecewa dan kaget," ujar pengacara Reza Artamevia, Benny Hehanusa, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Benny merasa seharusnya jaksa memberikan hukuman ringan terhadap Reza Artamevia. Sebab, pelantun "Berharap Tak Berpisah" ini telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.

"Reza telah itikad baik, ia menunjukkan dengan segala kerendahan hati dan permohonan maaf. Harusnya itu jadi point penting juga untuk jaksa," kata Benny Hehanusa.

Merasa kecewa dengan tuntutan jaksa, Benny berharap kepada majelis hakim agar ibunda Aaliyah Massaid ini mendapat hukuman ringan. 

"Tapi lagi-lagi kami berharap hakim yang mulia masih berpihak pada kebenaran lah, itu saja. Dan kembali lagi pada undang-undang terkait pasal pemakai itu dikedepankan itu aja," kata Benny Hehanusa.

Senada dengan Benny, pengacara Reza Artamevia lainnya, Lidermen berharap kliennya mendapat hukuman ringan. Lidermen menjelaskan alasannya meminta hukuman ringan karena Reza, adalah tulang punggung keluarga.

"Hakim harus mempertimbangkan juga, Reza ini sudah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa nyanyi dan masih bisa menghasilkan. Dan dia tulang punggung keluarga, semua adik-adiknya, anaknya itu jadi tanggungan dia," kata Lidermen menimpali.

"Jadi sangat disayangkan dia sebagai korban menerima hukuman yang tak semestinya," tutur Lidermen.

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI