Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena Reza Artamevia dianggap bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hal tersebut dibacakan langsung oleh jaksa dalam sidang.
"Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana penyalahguanaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," kata jaksa, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Kuasa Hukum Reza Artamevia Kecewa Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
"Menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," kata jaksa menambahkan.
Hukuman tersebut dipotong oleh masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Reza Artamevia.
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, Ibu Aaliyah Massaid ini sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, perempuan 45 tahun ini diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Pengacara Kecewa, Harusnya Reza Artamevia Bisa Lebaran Bareng Keluarga