Suara.com - Askara Parasady Harsono mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Nindy Ayunda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Askara, M Muslih.
Menurut Muslih, banding tersebut dilayangkan pada 19 Mei 2021, karena kliennya merasa belum memegang surat hasil putusan cerai dari majelis hakim.
Oleh karenanya, Muslih menyebut Askara Parasady Harsono merasa keberatan dengan hasil putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim lebih berpihak ke penggugat atau Nindy Ayunda.
Baca Juga: Nafkahi Anak, Askara Berharap Dapat Keringanan Hukuman
Kepada wartawan, M Muslih membeberkan poin-poin apa saja yang terdaftar dalam berkas banding Askara.
"Salinan putusan belum keluar, sehingga masih pakai alasan dahulu yaitu ada dua orang anak," ujar M Muslih, melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021).
"Ada PIL (pria idaman lain) yang merusak rumah tangga Askara dan Nindy dan keberatan dengan alasan-alasan putusan hakim yang memihak ke penggugat," kata M Muslih menambahkan.
Keberatan, Muslih menegaskan telah membawa berkas bandingnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tak hanya itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menyiapkan memori banding yang berisi alasan-alasan Askara melakukan banding.
"Kami siapkan memori banding berisi alasan-alasan banding," tutur M Muslih.
Baca Juga: Lebaran di Penjara, Askara Parasady Harsono Dijenguk Nindy Ayunda?
Disinggung ihwal nafkah anak sebesar Rp 10 juta yang wajib dibayar Askara tiap bulannya, Muslih enggan memberikan komentar. Pasalnya, kliennya belum menerima putusannya dan belum bisa mempertimbangkan hal tersebut.
"Belum bisa komentar (soal nafkah anak), karena belum baca putusannya bagaimana dan pertimbangannya apa," ujar M Muslih.
Sekedar informasi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono. Pasangan yang menikah pada 11 November 2011 itu resmi bercerai terhitung 6 Mei 2021.
Sidang putusan perkara cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono disampaikan secara online di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Untuk perkara tersebut secara ecourt kemarin telah diputus pertanggal 6 Mei 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak dalam pokok perkara gugatan dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya.