Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil lagi-lagi tidak bisa merayakan Idul Fitri di tengah-tengah keluarga. Bang Ipul masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipiang, dalam kasus pencabulan dan suap.
Tidak hanya keluarga, tim kuasa hukum juga tak bisa menjenguk Saipul Jamil. Hal tersebut terjadi lantaran pihak lapas melarang adanya jam berkunjung saat Hari Raya Idul Fitri.
"Karena peraturan ini (pandemi) jadi dibatasi. Jadi kami belum sempat nengok," kata pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez kepada Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Bila PK Saipul Jamil Ditolak, Pengacara Akan Lakukan Ini
Pihak keluarga Saipul Jamil pun hanya bisa pasrah dengan aturan tersebut.
"Dari pihak keluarga, saya belum konfirmasi. Abangnya kemarin ke sini. Biasanya abangnya kalau mau nengok pasti melalui kami," imbuh Natalino.
Bisa dipastikan di lebaran tahun ini, Saipul Jamil tak ada yang menjenguk. "Selama idul fitri ini belum ada yang jenguk," tutur Natalino.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 dalam kasus penyuapan.
Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Baca Juga: Sudah 2 Bulan Sidang PK Saipul Jamil Selesai, Mengapa Belum Ada Keputusan?
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.