Suara.com - Tim kuasa hukum Saipul Jamil akan mengambil tindakan hukum administrasi bila PK yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pembebasan bersyarat kepada mantan suami Dewi Perssik itu.
"Kalau tidak dikabulkan kami akan mengupayakan langkah hukum administrasi kepada lembaga lapas, dirjen, untuk mempercepat proses pembahasan bersyarat kepada Saipul jamil," kata pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez kepada Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Pengacara yang juga disapa Lino itu, menambahkan, Saipul Jamil sudah menjalani selama dua pertiga masa tahanan, sehingga syarat pembebasan bersyarat bisa diajukan ke pihak lapas.
Baca Juga: Sudah 2 Bulan Sidang PK Saipul Jamil Selesai, Mengapa Belum Ada Keputusan?
"Karena kalau kita bicara hukum, Saipul Jamil sudah memenuhi dua pertiga. Dan sudah seharusnya diberikan pembebasan bersyarat sebagai bentuk pembinaan dari lapas," ujar Lino.
Namun demikian, sebagai kuasa hukum, Lino optimistis PK yang diajukannya bakal diterima oleh pihak Mahkamah Agung.
"Kalau hasilnya menurut kami sebagai kuasa hukum yakin bahwa permohonan PK-nya bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Alasan hukum yang kami sampaikan dalam persidangan menurut kami cukup kuat. Kemungkinan besar akan dikabulkan," tuturnya.
Seperti diketahui Saipul Jamil mengajukan PK setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.
Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Baca Juga: Lihat Foto Pernikahan Saipul Jamil dan Indah Sari, Dewi Perssik Nyinyir
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.