Suara.com - Hampir dua bulan sudah sidang peninjauan kembali (PK) Saipul Jamil soal kasus suap selesai. Namun hingga kini, pihak Mahkamah Agung (MA) belum juga mengeluarkan keputusan.
Menurut pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, hingga saat ini MA belum mengambil keputusan atas pengajuan PK dari pihaknya. Salah satu penyebab lamanya putudsan, karena Saipul telat menandatangani berita acara.
"Karena kemarin agak lama di pengadilan. Karena biasanya pada saat selesai sidang itu para kuasa hukum termasuk Bang Saipul harus tanda tangan berita acara. Setelah itu harus disampaikan kepada Mahkamah Agung," ungkap Natalino, kepada Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Menurut pengacara yang biasa disapa Lino ini, Saipul Jamil baru menadatangani berita acara tiga minggu yang lalu. Alasannya karena kondisi pandemi.
Baca Juga: Lihat Foto Pernikahan Saipul Jamil dan Indah Sari, Dewi Perssik Nyinyir
"Situasi pandemi, Saipul Jamil kan bersidang secara virtual. Jadi agak lama pengadilan mengantarkan berkas berita acara ke Saipul Jamil untuk tanda tangan. Dekitar dua, tiga mingguan," kata Lino menjelaskan.
Sampai saat ini tim kuasa hukum Saipul Jamil masih menunggu proses putusan dari Mahkamah Agung. Rencananya, Lino akan kembali melakukan follow up untuk memastikan kapan putusan PK Saipul Jamil keluar.
"Minggu ini kami akan follow up lagi, untuk memastikan kapan keputusannya turun. Untuk memastikan itu kan harus melalui tata usaha yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
Seperti diketahui Saipul Jamil mengajukan PK pada Februari 2021, setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.
Sidang PK Saipul Jamil berlangsung secara virtual. Sidang terakhir berlangsung pada 26 Maret 2021.
Baca Juga: Indah Sari Masih Malu-malu Akui Sudah Nikah Sama Saipul Jamil
Artis 40 tahun itu dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan oleh Saipul Jamil.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.