Pakai Sabu, Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 19 Mei 2021 | 18:15 WIB
Pakai Sabu, Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara
Putra Penyanyi Rita Sugiarto, Raffi Zimah menyampaikan permintaan maafnya saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, putra pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah dari hasil tes urine positif konsumsi narkotika jenis sabu.

Menurut Yusri Yunus, Raffi Zimah yang sudah tiga tahun memakai sabu terancam hukuman empat tahun penajara. Sebelumnya, putra pelantun "Pacar Dunia Akhirat" dicokok polisi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. 

"Terancam empat tahun," ujar Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

Selain Raffi Zimah, Yursi Yunus mengatakan bahwa dalam kasus ini polisi menangkap dua orang lainnya yaitu RW dan AK. Kedua tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda karena diduga sebagai bandar. 

Menurut Yusri, Raffi Zimah dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika. Sementara itu, RW dan AK dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika.

"(Kedua rekannya pengedar) diancam 20 tahun penjara," kata Yusri Yunus. 

Yusri menjelaskan, dalam penangkapan Raffi Zimah, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat isap, korek api, dan telepon genggam.

Dari situ, polisi melakukan pendalaman kepada Raffi Zimah untuk menangkap bandarnya, ia mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari RW.

Baca Juga: Raffi Zimah Menyesal 3 Tahun Pakai Sabu, Minta Maaf ke Rita Sugiarto

"Kemudian kami lakukakan pengembanhan jam 6 sore berhasil ngamankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas kita lakukan penggeledahan ada 1 klip sabu seberat 0,2 gram," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI