Suara.com - Polisi berhasil menangkap putra pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah dalam kasus narkotika jenis sabu. Raffi ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, 17 Mei 2021.
"Senin lalu tanggal 17 pada pukul 4 sore, kami memgamankan satu orang berinisial RZ, sebagai pengguna natkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
"RZ ini adalah salah satu anak dari publik figur. RZ umurnya 27 tahun. Yang bersangkutan ini tertangkap dan diamankan di salah satu tempat di daerah Ciracas Jakarta Timur. Berdasarkan hasil info dari masyarakat sering lihat yang bersangkutan, di situ dilaporkan ke penyidik," kata Yusri Yunus menambahkan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasi mengamkan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram, alat isap atau bong, korek dan ponsel.
Dari penangkapan terhadap Raffi Zimah, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial RW, yang merupakan pemasok sabu ke Raffi Zimah.
"Kami dalami di tempat untuk mengatahui dari mana barang haram ini dibeli. Karena pengakuan dia pengguna dan membeli dari orang," kata Yusri Yunus.
"Inisialnya RW, kemudian kami lakukakan pengembanhan jam 6 sore, berhasil ngamankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Kami lakukan penggeledahan ada satu klip berisi 0,2 g sabu," kata Yusri Yunus menambahkan.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan kembali pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AK.
Baca Juga: Gegara Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
"Dari RW dikenmbangkan lagi, pukul 02.00 WIB mengamankan satu orang AK. Di daerah Kayu Putih, Pamulang. Didapatkan 2 gram sabu saat penggeledahan," kata Yusri Yunus mengungkap.