Suara.com - Heri Supriyadi, salah satu tim kuasa hukum Mark Sungkar angkat bicara mengenai keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus kliennya di ruang sidang.
Menurutnya, ada keterangan yang meringankan. Tapi ada juga yang memberatkan Mark Sungkar.
"Ada beberapa yang meringankan tapi ada beberapa juga yang tidak sinkron atau tidak sesuai ketika kesaksian diberikan saudara saksi," ungkap Heri usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar Rahasiakan Tempat Tinggalnya
Menurutnya saksi tidak bisa menjelaskan atas perintah siapa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana triatlon diubah.
"Itu yang tadi kita pertanyakan juga bahwa merubah RAB (RAB) itu dari arahan siapa? Tetapi dari sudara saksi sendiri mengatakan itu hanya mengikuti berita RAB," jelas Heri.
"RAB yang mana kita juga nggak tahu, bahkan saudara saksi pun tidak bisa memperlihatkan bahwa itu RAB dari Menpora atau dari FTI," sambungnya lagi.
Sidang pun hanya menghadirkan satu saksi dari pihak JPU. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Jumat (28/5/2021) mendatang dengan agenda saksi dari pihak Mark Sungkar.
"Nanti kita ada beberapa saksi termasuk kesaksin ibu Sita yang berkaitan dengan ibu Jen (saksi) karena mereka berhubungan," tuturnya.
Baca Juga: Usai Saksi Diperiksa Hakim, Mark Sungkar Pasrah
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena kasus korupsi.
Aktor senior ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor tersebut diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.