Gunakan Narkoba, Kuasa Hukum Minta Jennifer Jill Direhabilitasi

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Selasa, 18 Mei 2021 | 19:15 WIB
Gunakan Narkoba, Kuasa Hukum Minta Jennifer Jill Direhabilitasi
Ajun Perwira dan istri, Jennifer Jill Supit. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahalah Siahaan menyebut kliennya wajib menjalani pengobatan rehabilitasi. Hal itu merujuk pada hasil assessment dari BNN.

Hal itu disampaikan Sahalah Siahaan usai sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).

"Hasil assessment dinyatakan wajib direhabilitasi. Sesuai perataruan Mahkamah Agung, di bawah satu gram itu dilakukan rehab," kata Sahalah Siahaan.

Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru saat Sidang Jennifer Jill

Dijelaskan Sahalah Siahaan, sebagaimana yang tertuang dalam UU, para pengguna narkotika adalah korban. Sama halnya seperti Jeje sapaan akrab Jennifer Jill sebagai penyalahguna narkoba.

"Dan dia selaku penyalahguna kok Apa yang dialami oleh Jeje ini adalah selaku korban dari penyalahguna narkotika. Dan patut untuk direhab. Karena UU yang menyatakan demikian," ungkapnya.

"Bahwa korban-korban Itu wajib dilakukan rehab, bukan hubungan fisik. Dan jangan keliru juga, rehab itu juga bagian dari hukiman itu sendiri. Tapi bukan hukuman fisik di lapas. Tetapi dilakukan rehabilitasi. Itu jauh lebih penting dari pada hukuman fisik," sambungnya.

Rencananya Sahalah Siahaan akan mengajukan saksi pada persidangan selanjutnya guna meringankan hukuman istri Ajun Perwira tersebut.

"Tentunya ada, untuk meringankan saudari Jeje. Ingat ya, korban dari penyalahgunaan narkoba itu bukan hanya Jeje. Banyak diluaran itu semua," tuturnya.

Baca Juga: Alasan Jennifer Jill Masih Simpan Sabu di Lemari Terungkap Saat Sidang

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 nanti. Pihak JPU kembali mengajukan dua orang saksi lainnya.

Seperti diketahui, Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).

Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.

Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI