Suara.com - Fakta baru tentang Jennifer Jill terungkap dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Salah satu saksi polisi dari JPU yang bernama, Jefrianto Sitinjak mengungkap alasan istri Ajun Perwira itu masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Pihak JPU menghadirkan empat orang saksi polisi yang melakukan penggeledah di rumah Jennifer Jill pada 16 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Sidang Narkoba Jennifer Jill Kembali Digelar
"Pada saat penangkapan saudara tanyakan alasan terdakwa masih menyimpan barang bukti (narkoba jenis sabu) ini," tanya majelis hakim pada saksi dalam sidang.
Kepada saksi polisi, Jennifer Jill mengaku lupa membuang narkoba jenis sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
"Kami tanyakan kalau sudah nggak dipakai lagi kenapa nggak dibuang, katanya lupa," jawab Jefrianto Sitinjak.
Barang bukti itu ditemukan di lemari pakaian milik Mami Ipel sapaan akrab Jennifer Jill saat penggeledahan. Dia mengaku sudah lama tak menggunakan narkoba jenis sabu yang tersimpan apik selama bertahun-tahun.
"Waktu saudara temukan berapa?" sambung majelis hakim.
Baca Juga: Jennifer Jill Jalani Sidang Kasus Narkoba, Ajun Perwira Jadi Saksi?
"0,39 brutto," ujar Jefrianto Sitinjak.
Seperti diketahui, Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.