Suara.com - Ajun Perwiran dan Philo kemungkinan akan bersaksi dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, suami dan anak Jennifer Jill itu akan menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Biasanya kalau perkara itu kan saksi penangkap ya dari polisi minimal dua," ujar Eko di kantornya, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Sidang Narkoba Jennifer Jill Kembali Digelar Hari Ini
"Kemudian bisa juga dari keluarga terdakwa pada saat dilakukan penangkapan yang menyaksikan ditemukannya barang bukti," sambungnya.
Ajun Perwira dan Philo menjadi saksi karena pada saat kejadian, keduanya menyaksikan penangkapan Jennifer Jill. Mereka bahkan sempat ikut diperiksa kepolisian.
"Jadi pada saat penangkapan itu kan pertama anaknya dulu ditanyakan mengenai barang bukti. Karena barang buktikan ditemukan di kamar terdakwa, jadi kemungkinan besar nanti suami dan anaknya terdakwa juga akan dihadirkan oleh JPU," tuturnya.
Jennifer Jill alias Jennifer Ipel ditangkap pada Selasa (16/2/2021) malam dan dilakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan perumahan elit Ancol, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I.
Polisi menangkap Jennifer Jill bersama suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo. Namun polisi kemudian melepaskan Ajun Perwira dan Philo.
Baca Juga: Kemesraan Nikita Mirzani dan Dimas Beck, KUA Bahas Pernikahan Nissa Sabyan