Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono mengajukan tujuh poin dalam nota pembelaan atau pledio dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).
Kuasa hukum Askara, Benedicus Wisnu mengatakan, salah satu pledoi itu berisi permohonan tiga bulan hukum rehabilitasi. Hal itu merujuk pada hasil assement dari BNN.
"Sesuai dengan hasil assement, kami kan hanya mengikuti apa yang pada saat proses berjalan. Kepada Aska assement hasilnya memang agar dilakukan rehab," kaya Benedicus Wisnu usai sidang.
Baca Juga: Mohon Ampunan, Askara Parasady Harsono Minta Dihukum Ringan
"Satu permintaan harapan kami seringan- ringannya untuk tiga bulan menjalani rehab. Harapan kami dapat dikabulkan oleh hakim," sambungnya.
Selain itu, kondisi Askara yang sadar saat digrebek polisi dan berlaku kooperatif sejak awal penangkapan hingga sekarang termasuk dalam pledoi.
"Iya saat ditangkap saudara Aska tidak menggunakan, tidak sedang mabuk dan memang sejak awal saudara Aska sangat kooperatif," ungkapnya.
Mengejutkannya, mantan suami Nindy Ayunda itu juga meminta dibebaskan dari dakwaan senta senjata api ilegal yang disangkakan.
"Ya yang kami sampaikan tadi, memang nanti hakim yang memutuskan ya," imbunya.
Baca Juga: Resmi Bercerai, 5 Artis Jalani Lebaran 2021 Perdana Tanpa Pasangan
Ada pula tujuh poin pledoi atau nota pembelaan Askara Parasady Harsono sebagai berikut.
1. Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan ketiga penuntut umum.
2. Membebaskan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska dari dakwaan ketiga tersebut.
3. Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan narkotika sebagaimana didakwa dalam ketiga penuntut umum.
4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska dengan pidana berupa rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di lembaga rehabilitasi ketergantungan obat.
5. Memerintahkan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska menjalani rehabilitasi.
6. Menetapkan barang bukti berupa: satu buah tas hitam merek gucci, satu setengah butir psikotropika jenis Happy 5, satu buah pipet kaca dan satu unit HP merek Iphone. Dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 satu pucuk senjata api rusak tipe P. Beretta - Cal.6.35 - brev 950 dan 1 satu kotak peluru yang berisikan 50 butir peluru cal.6.35 mm. Dikembalikan kepada terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska.
7. Membebankan kepada terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska untuk membayar biaya perkara.
Askara Parasady Harsono didakwa JPU dengan tiga pasal sekaligus. Ada pula pasal yang dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.