Suara.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).
Sidang hari ini beragendakan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Askara Parasady Harsono. Dalam sidang, mantan suami Nindy Ayunda itu mengungkapkan penyesalannya telah menggunakan narkotika.
"Saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Askara yang terhubung melalui sambungan video dari Rutan Salemba.
Baca Juga: Resmi Bercerai, 5 Artis Jalani Lebaran 2021 Perdana Tanpa Pasangan
Tak hanya mengungkap penyelasannya kepada Majelis Hakim, ia memohon agar diberikan hukuman ringan.
Dalam nota pembelaannya, Askara memohon hukuman tiga bulan rehabilitasi. Hal itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni satu tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan.
"Dan meminta hukuman yang seringan-ringannya," ujarnya.
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Baca Juga: Sedihnya Askara eks Suami Nindy Ayunda Berlebaran di Penjara
Askara juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.