KUA Bicara Soal Kabar Ayus Sabyan Segera Nikahi Nissa Sabyan

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 17 Mei 2021 | 14:07 WIB
KUA Bicara Soal Kabar Ayus Sabyan Segera Nikahi Nissa Sabyan
Ayus Sabyan [sabyan_gambus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala KUA Pondok Gede, Ahmad Fauzi memastikan belum ada pendaftaran pernikahan atas nama Nissa Sabyan dengan mempelai lelaki atas nama Ayus Sabyan. Hal itu menanggapi kabar pernikahan keduanya yang tengah ramai diperbincangkan.

Ahmad Fauzi membenarkan Nissa Sabyan berdomisili di Pondok Gede, Bekasi. Jika benar adanya rencana menikah maka berkas-berkas seharusnya sudah masuk 10 hari sebelum mendaftar.

"Perlu saya sampaikan sehubung Nissa berdomisili di wilayah KUA kecamatan Pondok Gede untuk mengkonfirmasi saja bahwa sampai detik ini belum ada pendaftaran atas nama Nissa atau Nissa Sabyan hanya itu yang perlu saya sampaikan," kata Ahmad Fauzi di KUA Pondok Gede Bekasi, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: KUA Bocorkan Rencana Pernikahan Nissa Sabyan

"Menurut informasi di kelurahan yang berada di wilayah kecamatan Pondok Gede. 10 hari harus sudah masuk karena nanti kalau ada masukan atau gimana bisa dikroscek lagi. Jadi nggak bisa daftar langsung nikah," sambungnya lagi.

Ditambahkannya, si calon pengantin bisa saja menikah di luar domisilinya. Namun tetap mengikuti prosedur, harus ada surat rekomendasi yang masuk ke KUA domisili.

Personel Sabyan Gambus: Nissa Sabyan, Ayus Sabyan dan Kamal Juanda. [Instagram]
Personel Sabyan Gambus: Nissa Sabyan, Ayus Sabyan dan Kamal Juanda. [Instagram]

"Tapi untuk pernikahan bisa di mana saja tinggal dia minta rekomendasi nikah di mana nanti terserah dia. Kalau mau di luar nanti bikin surat rekomendasi," ujarnya.

Sama halnya jika si calon pengantin diwakilkan saat mendaftarkan pernikahan, wajib melampirkan surat kuasa.

"Untuk perwakilan ada surat kuasa," tuturnya.

Baca Juga: Bisa Jadi Inspirasi OOTD, Gaya Iis Dahlia saat Manggung Bareng Nissa Sabyan

Kedua calon pengantin diwajibkan hadir pada saat pelatihan pernikaha. Proses itu tidak bisa diwakilkan.

"Tapi untuk pemeriksaan calon penggantin harus hadir karena ada bimbingan perkawinan," ucapnya.

Sementara ketika ditanya status Ayus Sabyan yang baru saja bercerai, Ahmad menjelaskan pihak laki-laki tidak memiliki masa idah berbeda dengan perempuan.

"Kalau untuk laki-laki tidak ada masa idah mungkin saja secara etika gak langsung nikah. Nunggu waktu berapa bulan itu hak dari dia sendiri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI