Suara.com - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mark Sungkar kembali digelar. Namun kali ini majelis hakim melaksanakannya melalui teleconference.
Sidang beragendakan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari luar kota. Ia pun tak bisa hadir ke Jakarta dalam sidang tadi, Selasa (11/5/2021).
"Kebetulan karena situasi pelarangan mudik, saksi dari Surabaya tidak bisa didatangkan," kata pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid kepada Suara.com.
Dari agenda yang mendatangkan dua saksi, baru satu orang yang bisa dihadirkan yakni Arman. Dia adalah manager PP FTI sekaligus ketua FTI cabang Jawa Timur.
"Arman menjelaskan adanya keterlambatan pencairan dana dari Kemenpora," jelas Fahri Bachmid.
"Yang mana, Kemenpora baru mencairkan kegiatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018, bertepatan dengan kegiatan pertandingan," katanya menjelaskan.
Nantinya setelah Arman, JPU akan mendatangkan salah satu stafnya, dalam agenda sidang di kasus dugaan korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung.
"Kalau saya hitung, tiga atau empat kali sidang lagi. Baru setelah itu dihadirkan saksi dari pihak Mark Sungkar," tutur si pengacara.
Diprediksi sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini berlanjut hingga bulan depan.
"Kalau dikemudian hari nanti terbukti secara sah ada tindak pidana korupsi, maka akan dihukum," jelas Fahri Bachmid.
Masa hukuman bagi Mark Sungkar, terdakwa di kasus ini pun tergantung keputusan nanti. Tapi yang jelas akan dikurangi waktu tahanan yang dilakukan.
"Kalau tahanan kota (seperti Mark Sungkar) masanya 5 hari, dihitung satu hari hukuman," ujar Fahri Bachmid.
Ia menambahkan, "Kalau di rumah tahanan, hitungannya satu hari di sana sama dengan satu hari hukuman."
Sidang berikutnya akan digelar pada 18 Mei 2021. Mengigat sudah melewati aturan mudik, maka kemungkinan dilaksanakan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.