Suara.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Rangga Alfianto, berharap kliennya mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Menurut dia, tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Askara terlalu berat.
Permohonan agar bisa direhabilitasi akan disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan. Selain tim penasihat hukum, Askara juga nantinya bakal menyampaikan pledoinya sendiri.
"Iya, nggak ada (penjara). Bagaimanapun itu klien kami adalah korban dari penyalahgunaan narkoba," kata Rangga usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Rangga menegaskan bahwa pihaknya bukannya keberatan dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, dia sebagai tim kuasa hukum perlu meyakinkan hakim kalau kliennya cuma korban dari penyalahgunaan narkoba hukumannya bukan di penjara.
Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Askara eks Suami Nindy Ayunda Ajukan Pledoi
"Tugas kami adalah melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.
Dalam sidang hari ini, Askara dituntut satu tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai mantan suami penyanyi Nindy Ayunda itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjati api ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU Asep di persidangan.
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal, Eks Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Bui
Askara juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.