Suara.com - Terdakwa kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dia dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mau mengajukan nota pembelaan. Kita akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis dengan terdakwa ya," kata penasihat hukum Askara, Rangga Alfianto di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Majelis hakim kemudian memberikan waktu pada tim penasihat hukum dan Askara selama sepekan untuk menyusun pledoi. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 17 Mei mendatang.
"Untuk meberikan kesempatan kepada tim terdakwa dan terdakwa untuk menuliskan nota pembelaan," ujar Majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal, Eks Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Bui
Dalam sidang hari ini, Askara dituntut satu tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda itu dinilai terbukti bersalah meyalahgunakan narkoba dan menyimpan senjata api ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU Asep di persidangan.
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Askara juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.
Baca Juga: Istri ke-3 Uje Seorang Artis, Jenazah Raditya Oloan Dimakamkan