Suara.com - Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Dalam sidang hari ini, Askara dituntut satu tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipotong masa tahanan selama mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU Asep di persidangan.
Askara Parasady Harsono terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkoba dan menyimpan senjata api secara ilegal.
Baca Juga: Menang Hak Asuh, Nindy Ayunda Tak Boleh Larang Askara Ketemu Anak
"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Asep.
"Dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tanpa hak menyimpan senjata api sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya lagi.
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Askara juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.
Baca Juga: Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono Resmi Bercerai