Suara.com - Nindy Ayunda memenangkan hak asuh anak dalam perkara gugatan cerai terhadap Askara Parasady Harsono. Meski begitu, ada syarat yang diharus dilakukan sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, penyanyi 32 tahun itu tidak boleh melarang anak-anaknya bertemu dengan Askara Parasady Harsono.
"Jadi penggugat dilarang menutup akses bagi tergugat (Askara Parasady Harsono) menyalurkan kasih saya ke anak-anak itu," kata Taslimah dikantornya belum lama ini.
Baca Juga: Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono Resmi Bercerai
Ada pula pembagian waktu tergantung kesepakatan antara Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. Keduanya bisa mendiskusikan hal itu tersebut.
"Terserah para pihak. Misalnya di luar jam kerja, misalnya saat weekend ayahnya mau ketemu nih ya sudah jangan dilarang," ujarnya.
Seperti diketahui, penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono sejak 12 Januari 2021. Isu KDRT hingga perselingkuhan menjadi penyebabnya.
Polemik rumah tangga Nindy Ayunda diakui terjadi sejak awal menikah di November 2011. Diakuinya, ia baru tahu sang suami rupanya tempramen dan kurang bisa mengontrol emosi hingga main tangan.
Semakin parah saat 2018 ia memergoki Askara selingkuh yang disebutnya dengan lebih dari satu perempuan. Perselingkuhan itu pun diketahui Nindy Ayunda sudah terjadi sejak 2015 karena menemukan bukti di ponsel suaminya.
Baca Juga: Hari Ini Putusan Dibacakan, Nindy Ayunda dan Askara Resmi Cerai?
Pihak Askara pun membantah tudingan tersebut dan menuding Nindy Ayunda hanya omong kosong tanpa bukti. Askara pun tak mau bercerai dari Nindy Ayunda.