Suara.com - Lebaran tahun ini bakal terasa berbeda bagi penyanyi Reza Artamevia. Dia tak bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga karena masih berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Hal itu sangat disesalkan oleh kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan. Dia mengatakan sudah mengirim surat pada kejaksaan setelah masa rehabilitasi Reza habis beberapa waktu lalu.
"Dari awal sudah kami sampaikan, kami sudah ngirim surat ke jaksa. Cuma sampai saat ini belum ada tanggapan," ujar Leidermen saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
"Seharusnya ini udah selesai. Harusnya udah bisa bebas atau pulang sebelum lebaran," katanya lagi.
Baca Juga: Pengacara Reza Artamevia Kecewa Jaksa Belum Juga Bacakan Tuntutan
Leidermen menilai proses hukum terhadap klienya terbilang lambat. Terlebih Jaksa Penuntut Umum telah tiga kali menunda pembacaan tuntutan.
"Cuma ini kan kasus sederhana apalagi buktinya di bawah standar. Cuma kita nggak tahu ini ada apa dengan jaksa sampai menunda-nunda terus," kata Leidermen.
Karenanya, dia minta awak media agar mengonfirasi JPU kenapa terkesan lambat menangani kasus Reza Artamevia.
"Kami minta juga rekan-rekan media khususnya untuk silahkan bertanya ke bapak jaksa penuntut umum kenapa tiga minggu ini. Apa yang membuat tuntutan ini belum siap," ujarnya.
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Baca Juga: 6 Bulan Direhabilitasi, Reza Artamevia Makin Sehat dan Bugar
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.