Pulang ke Rumah, Mark Sungkar Ingin Cium Anak dan Istri

Kamis, 06 Mei 2021 | 02:50 WIB
Pulang ke Rumah, Mark Sungkar Ingin Cium Anak dan Istri
Mark Sungkar menemui awak media saat keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mark Sungkar resmi menjadi tahanan kota dan pulang ke rumah, Rabu  (5/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Aktor 72 tahun ini terlihat senang usai keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan.

Dalam momen itu, ayah Zaskia dan Shireen Sungkar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih. Suami Santi Asoka Mala ini bahagia bisa bertemu kembali dengan keluarga.

"Yang penting sekarang sudah bisa pulang. Saya bisa berjabar tangan, meluk, istri cucu, tidak fiktif lagi, itu sajalah. Sudah," ujar Mark Sungkar.

Baca Juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Pisang Ranjang, Bibir Amanda Manopo Jadi Omongan

Sayangnya, Mark Sungkar tak membeberkan secara detail akan tinggal di mana usai resmi menjadi tahanan kota.

"Tinggalnya saya tidak boleh memberi tahu," kata Mark Sungkar.

Lebih lanjut, Mark Sungkar juga menyampaikan rasa terima kasih setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengailan Tipikor Jakarta Pusat.

"Ya bersyukur karena sekaligus saya berteima kasih kepada seluruh sahabat teman pejabat  tinggi maupun tetangga, istri maupun semua keluarga yang mendoakan," imbuh Mark Sungkar.

Sekedar informasi, Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah uzur. Selain itu, bintang film Si Pitung ini juga sempat terpapar Covid-19 selama menjadi tahanan.

Baca Juga: Zaskia dan Shireen Sungkar Penjamin untuk Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh kasus korupsi.

Aktor senior ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor 72 tahun ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI