Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan Mark Sungkar menjadi tahanan kota. Penetapan tersebut membuat Mark sangat bersyukur lantaran bisa berlebaran bersama keluarga.
"Amin-amin InsyaAllah (lebaran sama anak, cucu)," kata Mark Sungkar usai jalani sidang kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Kebahagian tampak jelas dari raut wajah aktor 72 tahun ini. Sebab tak lama lagi dia akan bertemu anak cucunya setelah terpisah beberapa bulan karena ditahan.
Saking bahagiannya, pemilik nama asli Mubarak Ali Sungkar itu tak bisa berkata-kata. Kerinduannya pada anak dan cucu sudah tak terbendung.
Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota
"Iya, bukan senang lagi. Udah jangan manasin gue nggak betah dengernya hehe takutnya nggak tahan (kangen) nanti," ujar dia.
Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah uzur. Selain itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga sempat terpapar Covid-19 selama menjadi tahanan.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh korupsi acara triathlon.
Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bintang film Si Pitung ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Baca Juga: Mark Sungkar Bersyukur Zaskia Sungkar dan Medina Zein Berdamai