Terseret Kasus Korupsi, Mark Sungkar : Bukan Musibah, Ini Cobaan

Selasa, 04 Mei 2021 | 19:30 WIB
Terseret Kasus Korupsi, Mark Sungkar : Bukan Musibah, Ini Cobaan
Mark Sungkar usai menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Resmi jadi tahanan kota, Mark Sungkar tak henti-hentinya mengucap syukur. Dia percaya kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon yang menyeret namanya terjadi atas kehendak Tuhan, begitu pula dengan dikabulkannya permohonan sebagai tahanan kota.

"Bersyukur kepada Allah. Karena semua Allah yang ngatur. Tidak ada satu pun musibah tanpa ada izin dari Allah. Dan ini bukan musibah, ini cobaan," kata Mark Sungkar, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Aktor 72 tahun ini tak pernah menyesalkan segala sesuatu yang terjadi dalam hidupnya. Alih-alih merasa terbebani dengan statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi, Mark Sungkar memiilih memetik hikmah di balik cobaan tersebut.

Baca Juga: Besok, Mark Sungkar Sudah Bisa Pulang ke Rumah

"Oh ini masya Allah. Kalau hikmahnya besar sekali saya nikmatin dalam tahanan," ucap ayah Zaskia dan Shireen Sungkar ini.

Selain itu Mark Sungkar tidak ingin menyikapi statusnya sebagai tahanan kota berlebihan. Baginya yang terpenting dengan mengucap syukur kepada Tuhan.

"Setiap saat kita bersyukur," tutur suami Santi Asoka Mala ini.

Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah uzur. Selain itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga sempat terpapar Covid-19 selama menjadi tahanan.

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh korupsi acara triathlon.

Baca Juga: Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan

Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bintang film Si Pitung ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI