Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon, Mark Sungkar sebagai tahanan kota. Rencananya, mantan suami Fanny Bauty itu akan pulang ke rumahnya besok, Rabu (5/5/2021).
"Besok kayaknya ya. Saya kan juga harus pamitan," kata Mark Sungkar usai menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Kebahagiaan tak dapat disembunyikan ayah Zaskia dan Shireen Sungkar ini. Mark Sungkar sudah mempunyai beberapa rencana setibanya di rumah nanti.
Baca Juga: Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan
"Sampai kamar dulu sujud syukur," ujar aktor senior 72 tahun ini.
Rencana lainnya, Mark Sungkar akan melepas rindu bersama sanak keluarga.
"Kangen-kangenan sama anak-anak sama istri juga," tutur Mark Sungkar.
Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah uzur. Selain itu, bintang film Si Pitung ini juga sempat terpapar Covid-19 selama menjadi tahanan
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh kasus korupsi.
Baca Juga: Alasan Pemulihan Covid-19, Mark Sungkar Berharap Jadi Tahanan Kota
Aktor senior ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor 72 tahun ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.