Suara.com - Artis Adly Fairuz dan ibu mertuanya, Yulia Irawati, sudah dua kali dimediasi oleh Polda Metro Jaya. Tapi Adly sebagai pelapor tetap ingin melanjutkan kasus pencemaran nama baik berlanjut hingga pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih memberikan satu kesempatan lagi bagi Adly dan Yulia untuk dimediasi. Menurutnya, bulan suci Ramadhan waktu yang tepat untuk saling memaafkan.
"Masih ada waktu, kami mengharapkan pelapor di bulan suci ini untuk bisa berbaik hati maaf memaafkan," kata Yusri Yunus di kantornya, Senin (4/5/2021).
Lebih lanjut Yusri mengatakan, polisi saat ini mengedepankan restorative justice sesuai instruksi Kapolri terkait penanganan kasus pencemaran nama baik dan ITE. Karenanya, upaya media akan betul-betul dimaksimalkan.
Baca Juga: Ogah Damai dengan Mertua, Adly Fairuz Ngotot Lanjutkan Proses Hukum
"Kita tunggu, sampai dengan nanti seperti apa. Yang jelas upaya restorasi justice sudah kami lakukan dengan mediasi sebanyak dua kali," ujar dia.
Sementara, penyidik masih terus melakukan penyidikan sebelum lakukan gelar perkara. Yusri mengatakan akan ada beberapa saksi yang diminta keterangannya.
"Tahap penyidikan masih jalan, saksi ahli juga kita masih menunggu. Ada saksi bahasa, saksi IT, saksi pidana, dan lain-lain," kata Yusri Yunus.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Adly Fairuz dituduh Yuli melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Angbeen Rishi.
Yulia mengatakan bahwa putrinya mendapat perlakuan kasar dari Adly Fairuz. Namun hal itu kemudian dibantah langsung Angbeen Rishi.
Baca Juga: Tak Mau Damai dengan Mertua, Adly Fairuz Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Atas ucapannya ini, mertua Adly Fairuz dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik kepada sang aktor. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada akhir 2019.