Mohon Ampunan Hakim, Askara Suami Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukum

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 04 Mei 2021 | 08:47 WIB
Mohon Ampunan Hakim, Askara Suami Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukum
Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dibawa keluar dari ruang tahanan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono tinggal menunggu tuntutan dan putusan. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, suami Nindy Ayunda itu mengaku sudah menjalani assessment.

Diungkapnya ke majelis hakim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah menyarankan Askara Harsono untuk direhabilitasi.

“Iya (sudah jalani assessment). Hasilnya dinyatakan sebagai pemakai narkoba dan diarahkan untuk rehabilitasi,” ujar Askara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021) di sidang virtual.

Baca Juga: Simpan Senpi di Brankas, Askara Lakukan Ini Agar Nindy Ayunda Tak Curiga

Askara pun berharap bisa direhabilitasi. Dia juga memohon maaf atas perilakunya dan meminta dihukum seringan-ringannya.

"Saya minta maaf Yang Mulia dan saya minta diberikan hukuman seringan-ringannya,” kata Askara menutup keterangannya.

Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju putih) saat mengikuti  jalannya sidang narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju putih) saat mengikuti jalannya sidang narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Secara terpisah di akhir sidang, kuasa hukum Askara berharap majelis hakim bisa mengabulkan keinginan kliennya. Apalagi Askara telah mengakui kesalahannya.

“Iya seperti tadi yang klien saya sampaikan, tapi nanti yang memutuskan majelis hakim,” kata Hervan D Merukh.

Kendati demikian, semua bergantung tuntutan Jaksa Penuntut Umum nantinya. Pastinya, ia juga akan menyiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan nantinya.

Baca Juga: Majelis Hakim Soroti Benda Milik Suami Nindy Ayunda, Askara: Buat Koleksi

"Harapan kami sebagai penasihat hukum adalah dibebaskan. Namun kan lagi lagi kami harus mempeljari surat tuntutan JPU dan nanti kami tuangkan dalam nota pembelaan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI