Suara.com - Askara Parasady Harsono telah menjalani sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (3/5/2021). Dalam pemeriksaannya, ia mengaku kepemilikan senjata api miliknya tak berizin dan sengaja disembunyikan.
"Nggak pernah (dikeluarkan), setelah saya beli (senjata api) saya taruh di brankas di dalam kamar," kata Askara dalam sidang virtual.
Askara mengaku menyimpan senjata api itu di brankas di dalam kamar. Sang istri, Nindy Ayunda disebut tak mengetahuinya karena kunci brankas selalu diganti.
Baca Juga: Majelis Hakim Soroti Benda Milik Suami Nindy Ayunda, Askara: Buat Koleksi
"Kunci saya ganti tiap dua Minggu," jawab Askara.
Setelah memberikan keterangannya, sidang itu pun akan dilanjut pada Kamis mendatang.
“Jadi pemeriksaan terdakwa pada hari ini cukup. Kita lanjutkan sidang pada Kamis, 6 Mei dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua dalam sidang.
Pada sidang kali ini, Askara juga mengakui soal pemakaian narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal miliknya. Tak memiliki izin, suami Nindy Ayunda itu menyebut tak berniat memakai senjata dan hanya menyimpannya sebagai koleksi.
Askara juga menceritakan awal penangkapannya terjadi pada 7 Januari 2021. Saat polisi menangkapnya, dia sedang mengantongi setengah pil happy five (H5).
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Sebut Senpi Miliknya Hanya Pajangan, Hakim Tak Percaya
Kemudian, ditemukan lagi satu pil H5 dari tas yang disimpannya di lemari. Lebih dari itu, polisi juga menemukan sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35 beserta 50 peluru aktif dari dalam brankas di kamarnya.
Di persidangan itu, Askara menerangkan kalau senjata api itu ia beli dari website secara ilegal. Barang itu dibeli dalam keadaan rusak. Namun, Majelis Hakim tak percaya dan membantah keterangan terdakwa karena menurut saksi ahli senjata itu masih bagus dan aktif.
Atas perbuatannya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.