Kronologis Penangkapan Daniel Mardhany, Berawal dari eks Drummer Deadsquad

Senin, 03 Mei 2021 | 17:08 WIB
Kronologis Penangkapan Daniel Mardhany, Berawal dari eks Drummer Deadsquad
Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vokalis band metal Deadsquad, Daniel Mardhany, ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Sabtu (1/5/2021). Penangkapannya merupakan pengembangan dari keterangan Auliya Akbar, mantan drummer band tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan mengatakan Auliya Akbar lebih dulu diciduk aparat di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Berdasarkan informasi masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AA," kata Guruh saat konferensi pers, Senin (3/5/2021).

Dari penangkapan Auliya Akbar, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 2,57 gram dan satu buah handphone.

Baca Juga: Diciduk Polisi, Daniel Mardhany Konsumsi Prohiper dan Tembakau Sintetis

Dari mulut Auliya Akbar, keluarlah nama Daniel Mardhany. Dia mengaku mendapat tembakau sintetis dari lelaki yang doyan mengoleksi vinyl itu.

Polisi bergerak cepat memburu Daniel di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Dead Squad (deadsquad.official/instagram).
Dead Squad (deadsquad.official/instagram).

"Setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka AA mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM," ujar dia.

Tak ditemukan tembakau sintetis saat menggeledah Daniel Mardhany. Tapi, polisi mengamankan satu butir obat Prohiper yang masuk kategori psikotropika golongan 2.

Baca Juga: Stres Lalu Pakai Narkoba, Daniel Mardhany : Nggak Ada Panggung Sama Sekali

Kini, Daniel dan Auliya ditahan di Polres Jakarta Utara. Keduanya
disangkakan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI