Suara.com - Selebgram Revina VT harus bayar ganti rugi sebagai syarat damai dengan Dedy Susanto. Nominal yang digelontor sampai membuat ia jatuh miskin.
Kembali disinggung berapa biaya ganti rugi tersebut, Revina tak menjelaskan secara gamblang. Yang jelas, dia mengisyaratkan nilainya ratusan juta rupiah.
"Iya ada ganti rugi, seperti yang tadi dikatakan lawyer saya nggak pantes lah kalau misalkan saya ngomong berapa, tapi yang pasti tiga digit ya," kata Revina VT saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Berbeda dengan Revina, sang kuasa hukum Revina, Rusdin Ismail, memberikan penafsiran berbeda soal tiga digit itu.
Baca Juga: Revina VT Menolak Disebut Sok Pahlawan di Media Sosial
"Tiga digit atau tiga ratus juta juga bisa. Bahkan 3 miliar juga bisa kan, kami nggak mau nyebutin secara langsung," kata Rusdin.
"Yang pasti ada nilai kompesasi yang kami anggap layak dan memang itu sesuai kesepakatan mas Dedy," ujarnya lagi.
Rusdin menilai angka yang telah disepakati itu bukan bagian dari konsumsi publik. Sehingga dia memilih untuk merahasiakannya.
"Itu kan sifatnya pribadi, yang pasti mas Dedy jauh lebih banyak duitnya dari pada Revina, karena beliau motivator yang luar biasa ya," katanya.
Baca Juga: Cabut Laporan terhadap Revina VT, Ini Syarat yang Diajukn Dedy Susanto
Kasus ini berawal saat Revina VT sempat diajak kolaborasi Dedy Susanto untuk konten YouTube. Sebelum menerima tawaran tersebut, dia lebih dulu mencari tahu sosok lelaki tersebut.
Di situ, Revina mendapat informasi bahwa Dedy Susanto pernah melakuan pelecehan terhadap pasiennya dengan modus mengajak korban lakukan terapi di kamar hotel. Dia bahkan menyebut Dedy sebagai predator seks.
Selain itu, Revina VT juga memperoleh informasi jika Dedy Susanto tak memiliki lisensi praktik sebagai psikolog.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Dedy Susanto pun resmi melaporkan Revina VT ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada 21 Februari 2020.
Sementara pada 24 Februari 2020, Revina VT juga mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tindak pidana tenaga kesehatan.