Suara.com - Selebgram Revina VT mengaku mengeluarkan uang sampai ratusan juta rupiah untuk membayar kerugian Dedy Susanto setelah dituding sebagai predator seks.
Pembayaran ganti rugi itu merupakan salah satu poin perdamaian.
"Ratusan (juta). Kalau misalnya pak Dedy mau belasan sih gue kasih belasan hehe cuma maunya kan ratusan," kata Revina VT di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Imbas Fitnah Dedy Susanto Lakukan Pelecehan, Revina VT Jatuh Miskin
Tak lagi mendapatkan penghasilan dari endorse sejak Instagramnya di sita polisi, mantan pacar Young Lex ini kembali merintis dari bawah. Kini, Revina VT bekerja sebagai pegawai swasta dan menjajaki dunia bisnis.
"Gue masih bisa bertahan hidup. Cuma sekarang gue lagi bikin usaha sama temen gue, skincare gitu. Terus gue sekarang lagi kerja di start up," sambungnya.
Selain itu, dia juga meluangkan waktu untuk mendapatkan sertifikasi advokat dan digital marketing di waktu luang.
"Terus di waktu luang kuliah lagi, sertifikasi advokat gitu. Terus gue juga ngambil sertifikasi digital marketing. Jadi selama November gue Instagram disita, gue ambil kuliah terus bikin usaha," terangnya.
Tak dipungkiri terkadang ia merasa terbebani karena harus membayar ganti rugi ke Dedy Susanto. Namun di sisi lain, Revina VT tenang terlepas dari persoalan hukum.
Baca Juga: Ngaku Salah Tuduh Dedy Susanto Predator Seks, Revina VT Minta Maaf
"Pasti-pasti (bebas pikiran) keluar duit kan banyak banget ya hehe jadi di sisi lain tetap kepikiran tapi gue lebih tenang," tuturnya.
Perseteruan Revina VT dan Dedy Susanto memang berakhir damai. Keduanya menandatangani surat kesepakatan damai pada 7 April 2021.
Selain minta maaf secara terbuka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Revina VT agar Dedy Susanto mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah membayar ganti rugi.
Kasus ini berawal saat Revina VT sempat diajak kolaborasi Dedy Susanto untuk konten YouTube. Sebelum menerima tawaran tersebut, dia lebih dulu mencari tahu sosok lelaki tersebut.
Di situ, Revina mendapat informasi bahwa Dedy Susanto pernah melakuan pelecehan terhadap pasiennya dengan modus mengajak korban lakukan terapi di kamar hotel. Dia bahkan menyebut Dedy sebagai predator seks.
Selain itu, Revina VT juga memperoleh informasi jika Dedy Susanto tak memiliki lisensi praktik sebagai psikolog.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Dedy Susanto pun resmi melaporkan Revina VT ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada 21 Februari 2020.
Sementara pada 24 Februari 2020, Revina VT juga mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tindak pidana tenaga kesehatan.