Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/4/2021).
Tapi, sidang yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali. Keputusan itu diambil bukan tanpa alasan.
Pihak JPU rupanya belum menyiapkan surat tuntutan untuk Reza Artamevia.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda
"Kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu untuk menunda sidang sampai Minggu depan," ujar JPU dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim pun mengambulkan permintaan JPU. Sehingga sidang ditunda sampai pekan depan.
"Karena surat tuntutannya belum siap, jadi sidang ditunda sampai Minggu depan, Kamis tanggal 6 Mei," kata Majelis Hakim.
Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Tampil Lebih Muslimah, Reza Artamevia Pakai Kerudung saat Sidang
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.