Suara.com - Aliff Alli melaporkan petugas KUA Cilandak ke polisi atas dugaan kasus penipuan, setelah dikeluarkannya surat pernyataan menikah dengan perempuan bernama Nuning Irpana.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Aska Ongi, Feriayawansah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).
"Pihak dari KUA Cilandak ini dilaporkan di Polsek Cilandak," kata Feriayawansah.
Feriayawansyah mengatakan, adik Miller Khan itu tak terima pihak KUA Cilandak mengeluarkan surat pernikahan yang digunakan Aska Ongi sebagai bukti dalam persidanga. Dia bilang, pihak Aliff Alli meminta surat keterangan nikah tersebut dicabut.
"Mereka disuruh mencabut pembatalan pernikahan itu. Kan ini masih tercatat sebagai undang-undang. Di mana mereka masih tercatat enggak mungkin bisa dicabut," katanya menjelaskan.
"Pihak KUA cilandak mengeluarkan ini. Beliau dilaporkan dengan tuduhan penipuan. Loh penipuan bagaimana? Dia kan hanya menerangkan bahwa pernikahan Allif masih tercatat," imbuh Feriyawansah.
Aska Ongi dan pengacaranya berharap pihak kepolisian mempertimbangan laporan Aliff Alli itu. Pasalnya, surat pernyataan nikah itu dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama.
"Karena ini dikeluarkan Kementerian Agama Repubik Indonesia lho, ini kementrian lho, jelas. Pihak kepolisian jangan sembarangan menerima laporan, mereka harus cross check juga. Karena mereka bekerja atas perintah undang-undang dan tidak bisa dihukum," tuturnya.
Baca Juga: Bongkar Penikahan dan Aib Aliff Alli, Aska Ongi Diduga Cemburu
Sebelumnya, Feriyawansyah mengungkap kalau Allif Alli masih dalam ikatan pernikahan dengan perempuan bernama Nuning Irpana.