Suara.com - Sidang permohonan isbat nikah dan gugatan cerai yang diajukan artis Aliff Alli terhadap Aska Ongi kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).
Sama seperti sidang sebelumnya, Aliff Alli kembali mangkir. Namun kali ini kehadirannya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi. Sementara Aska Ongi datang didampingi kuasa hukumnya, Feriyawansyah.
"Dia sedang tidak enak badan," kata Asgar mengungkap absennya Aliff Alli.
Sidang kali ini masih beragenda pembuktian. Rencananya pekan depan Aliff Alli akan menghadirkan saksi dari Bali dan Malaysia.
Baca Juga: Profil Aska Ongi, Selebgram Mualaf Mengaku Alami KDRT dari Aliff Alli
"Jadi hari ini masih pembuktian. Nextnya ada saksi kami dari Bali dan Malaysia yang Insha Allah kami hadirkan," ujar Asgar.
Semua saksi itu, Asgar melanjutkan, untuk membuktikan di persidangan kalau pernikahan Aliff Alli dan Aska Ongi benar terjadi.
"Saksinya di Bali ada teman dekat, kalau Malaysia ada keluarga Mas Aliff sendiri dan penghulu serta saksi menikah," katanya.
Permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Aliff Alli ke Aska Ongi sempat ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Alasannya, karena permohonan Aliff Alli tak memenuhi syarat.
Namun setelah itu, Aliff Alli kembali mendaftarkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir.
Baca Juga: Profil Aliff Alli: Kena Covid-19 hingga Masalah Rumah Tangga
Aska Ongi dan Aliff Alli menikah di akhir 2018 silam secara siri. 11 bulan menikah, Aska mengaku mengalami KDRT dan sudah bercerai secara agama dengan Aliff.
Namun, Aliff Alli tak terima dan meminta isbat nikah sekaligus gugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Aska Ongi pun melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya dengan dugaan KDRT. Aska mengungkap, KDRT itu terjadi beberapa kali saat dirinya tengah mengandung.
Tak hanya itu, adik aktor Miller Khan ini juga dilaporkan karena merekam tanpa izin. Dia dilaporkan pasal 40 UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 31 tentang UU ITE.