Seperti diketahui, Medina Zein melaporkan Irwansyah dan Fitra Olid ke selaku Direktur PT Bandung Berkah Bersama ke polisi dengan tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar.
Sebagai salah satu pemegang saham, Medina Zein mengaku tidak tahu menahu ada aliran duit dari perusahaan tersebut ke perusahaan Jannah Corp milik Irwansyah.
Sedangkan Laudya Cynthia Bella sendiri yang berperan sebagai pemilik saham terbesar perusahaan tersebut sudah diperiksa polisi. Bella sapaannya juga menjadi brand ambassador Bandung Makuta.
Irwansyah kemudian dilaporkan Medina Zein atas tuduhan penggelapan dana Rp senilai 1,9 miliar. Namun, kasus itu sudah dihentikan oleh polisi karena dinilai tak ada unsur pidana.
Setelah itu Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan lima pasal sekaligus. Laporan itu dimasukkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2020.