Dilaporkan Okan Kornelius, Lee Sachi Diduga Persulit Polisi

Selasa, 27 April 2021 | 15:11 WIB
Dilaporkan Okan Kornelius, Lee Sachi Diduga Persulit Polisi
Aktor Okan Kornelius saat menyambangi Polsek Limo terkait laporan mantan istrinya, May Lee Sachi terhadapnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polsek Limo belakangan menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.

Setelah itu, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.

Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI