Gugatan Terkait Hak Cipta Ditolak, Rhoma Irama Ajukan Kasasi

Jum'at, 23 April 2021 | 16:39 WIB
Gugatan Terkait Hak Cipta Ditolak, Rhoma Irama Ajukan Kasasi
Pedangdut Rhoma Irama memberikan pernyataannya saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut senior Rhoma Irama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatannya ke PT Sandi Record ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Ini adalah upaya perjuangan Rhoma Irama atas dugaan pelanggaran hak cipta. Rhoma mengklaim 40 lagunya diproduksi ulang dan diunggah ke YouTube tanpa izin lebih dulu pada 2007.

"Terdeteksi 60 lagu. 20 resmi dibayar Rp 150 juta, 40 lagu ini yang nggak jelas dan tidak berizin kepada saya," kata Rhoma Irama ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (22/4/2021).

Tapi pihak PT Sandi Record mengklaim telah membayar Rp 500 juta atas total 60 lagu tersebut.

Baca Juga: Ingin Punya Suami Tua Kaya Raya, Angel Lelga Kenang Sosok Rhoma Irama

Perincian biayanya diberikan kepada Rhoma Irama Rp 150 juta, sementara seorang perempuan bernama Yanti menerima Rp 375 juta.

"Mereka (PT Sandi Record) nggak ke kami. Karena merasa sudah berkomunikasi dengan Yanti," kata musisi 74 tahun tersebut.

Sebagai informasi, Yanti merupakan anak buah Rhoma Irama. Namun tak pernah diamanatkan mengurus royalti lagu.

Rhoma Irama pun tak pernah menerima Rp 375 juta yang diberikan PT Sandi Record. Rupanya, uang itu secara pribadi digunakan Yanti.

"Digunakan untuk uang pribadi. Sudah lama, 2011 nggak ingat (dipakai apa saja)," ucap Yanti.

Baca Juga: Angel Lelga Isyaratkan Mau Rujuk dengan Rhoma Irama?

Selain masalah tersebut, masih ada lagi sengketa Rhoma Irama dengan PT Sandi Record. Yakni lagunya yang diunggah ke YouTube.

Rhoma Irama menjelaskan, ia memberikan izin PT Sandi Record menggunakan lagunya dengan beberapa syarat.

Pertama, lagu yang dinyanyikan adalah ciptaan Rhoma Irama yang dibawakan penyanyi perempuan. Bukan hits yang sudah dilantunkan si Raja Dangdut.

Kedua, lagu tersebut tidak boleh diubah seperti koplo dan lainnya.

"Karena kalau yang namanya lagu diaransemen, beat diubah, sangat rusak," kata Rhoma Irama.

Terakhir, lagunya harus dinyanyikan penyanyi satu kali rekaman.

"Kalau direkam ulang, namanya cover dan ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube, ada izin dan kompensasinya juga," kata pelantun Mirasantika itu.

Rhoma Irama pun tak menutup kemungkinan lagu-lagu yang diunggah di YouTube bisa dihapus mengingat belum adanya izin dari ayah Ridho Rhoma tersebut.

"Tergantung kesepakatannya nanti. Apa mau ditake down, lanjut ke bidang hukum atau mediasi," ujar Rhoma Irama.

Tapi yang jelas mengenai perkara hukum, Rhoma telah menempuh upaya kasasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI