Suara.com - Perseteruan dua pengacara kondang Hotman Paris dengan Hotma Sitompul semakin memanas. Terkini Hotman berencana melaporkan balik tim kuasa hukum Hotma, Muara Karta dan Partahi Sihombing ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Saya akan lapor balik ke Peradi," ujar Hotman Paris, ditemui di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021).
Hotman Paris menjelaskan alasannya melaporkan Muara Karta dan Partahi Sihombing ke Peradi. Pengacara 61 tahun ini merasa selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, tak pernah melanggar kode etik profesi.
"Karena sudah Hotman suruh cek semua rekaman Hotman, tidak ada melecehkan siapapun. Hotman dituduh memperolok-olok," ucap Hotman Paris.
"Kalau itu tuduhannya, itu nggak ada kaitannya dengan kode etik. Karena sudah substansi kasus," katanya menambahkan.
Hotman Paris menilai, dalam kasus dengan Desiree Tarigan, kapasitas Hotma Sitompul hanyalah masyarakat biasa. Sehingga, ia merasa tak melanggar kode etik sebagai advokat.
"Pada saat Hotma berselisih dengan istrinya, dia bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai pengacara. Dia sama seperti oknum anggota masyarakat yang sedang berpekara, sehingga nggak ada kaitan kode etik kalau berdebat soal substansi kasus," kata Hotman Paris menjelaskan.
"Itu yang mereka salah kaprah mentang-mentang Hotma pengacara Hotman harus menerapkan tata kramanya mereka. Yang ngomong pertama kali kan Desi di depan pagar rumahnya, Hotman ngga ikut," kata Hotman Paris melanjutkan.
Baca Juga: Dikawal Cewek, Hotman Ungkap 2 Hal yang Bikin Nangis dalam 10 Tahun Ini
Tak merasa melanggar kode etik, justru Hotman Paris meminta pihak Hotma Sitompul memberikan bukti yang kuat sebelum melaporkan dirinya ke Peradi.