Suara.com - Sidang permohonan isbat nikah dan gugat cerai Aliff Alli terhadap Aksa Ongi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat diundur hingga 28 April 2020.
Sidang ini ditunda lantaran Aliff Alli maupun kuasa hukumnya tak hadir tanpa penjelasan. Sementara Aska Ongi dan kuasa hukumnya, Feriawansyah datang sesuai jadwal yang ditentukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Feriawansyah mengatakan, permohonan isbat nikah dan gugat cerai Aliff Alli terancam gagal. Sebagai pemohon, seharusnya pihak mereka kooperatif.
Baca Juga: Miller Khan Melamar Pacar, Aliff Alli : Baru Tunangan, Masih Abu-abu
"Artinya kalau mereka tidak menggunakan haknya pada tanggal yang ditentukan, hak mereka sebagai pemohon dalam membuktikan tidak bisa digunakan lagi," kata Feriawansyah.
"Artinya, harusnya mereka sebagai pemohon bertingkah laku baik dan kooperatif," katanya menambahkan.
Nantinya, sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon, Aliff Alli akan dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021) pekan depan.
"Sidang selanjutnya masih diberikan kesempatan nih kepada pihak mereka pada 28 April 2021 jam 10. Agenda masih bukti surat dari mereka dan saksi," tuturnya.
Sebagai informasi, permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Aliff Alli ke Aska Ongi sempat ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Alasannya, karena permohonan Aliff Alli tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Bantah Telantarkan Anak, Aliff Alli Klaim Kirim Duit Lewat Orang Lain
Namun setelah itu, Aliff Alli kembali mendaftarkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai untuk istri sirinya tersebut. Sidang beragendakan mediasi ini merupakan kali kedua.
Aska Ongi dan Aliff Alli menikah di akhir 2018 silam secara siri. 11 bulan menikah, Aska mengaku mengalami KDRT dan sudah bercerai secara agama dengan Aliff.
Namun, Aliff Alli tak terima dan meminta isbat nikah sekaligus gugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Aska Ongi pun melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya dengan dugaan KDRT. Aska mengungkap, KDRT itu terjadi beberapa kali saat dirinya tengah mengandung.
Tak hanya itu, adik aktor Miller Khan ini juga dilaporkan karena merekam tanpa izin. Dia dilaporkan pasal 40 UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 31 tentang UU ITE.