Rio Reifan diamankan oleh polisi pada 19 April 2021 di kediaman orangtuanya, Jalan Otista, Jakarta Timur. Dia diamankan bersama temannya berinisial SA usai memakai sabu bersama.
Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.