Ditangkap ke-4 Kali, Rio Reifan : Saya Capek Seperti Ini Terus

Rabu, 21 April 2021 | 15:45 WIB
Ditangkap ke-4 Kali, Rio Reifan : Saya Capek Seperti Ini Terus
Pesinetron Rio Reifan memberi pernyataan saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena narkoba. Tiga kali dipenjara kasus yang sama tampaknya tak membuat Rio jera pakai narkoba lagi.

Saat polisi gelar rilis penangkapannya, Rio Reifan meminta maaf yang sebesar-besarnya.

"Intinya di sini permohonan maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya. Dan juga banyak pihak yang merasa dirugikan di sini pastinya dan banyak juga penyesalan terhadap saya," kata Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Meski terdengar klise, Rio Reifan mengaku menyesal telah menggunakan narkoba lagi. Penyesalan ini juga pernah disampaikannya saat tersandung kasus serupa sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Masih di TKP, Kurir Datang Antar Sabu untuk Rio Reifan

"Saya minta doa dari teman- teman juga, dari masyarakat juga. Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus, seperti ini terus," ujar Rio Reifan.

Mantan suami Henny Mona ini juga berterimakasih pada kepolisian yang menangkapnya. Ia mengaku diperlakukan secara manusiawi sebagai tahanan.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak bisa berkata banyak. Dan juga kepada Polres Jakarta Pusat, terima kasih sudah memperlakukan saya sebegitu manusiawinya, dengan profesional," ujar Rio Reifan.

Terakhir, Rio Reifan kembali memohon doa agar bisa segera sembuh dari ketergantungan narkoba. Ia berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga: Ada Masalah Keluarga, Alasan Rio Reifan Kembali Pakai Narkoba

"Mudah-mudahan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi. terima kasih," kata Rio Reifan.

Rio Reifan diamankan oleh polisi pada 19 April 2021 di kediaman orangtuanya, Jalan Otista, Jakarta Timur. Dia diamankan bersama temannya berinisial SA usai memakai sabu bersama.

Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI