Ada Masalah Keluarga, Alasan Rio Reifan Kembali Pakai Narkoba

Rabu, 21 April 2021 | 15:11 WIB
Ada Masalah Keluarga, Alasan Rio Reifan Kembali Pakai Narkoba
Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan artis Rio Reifan kembali terjerumus narkotika. Kepada penyidik, Rio mengaku persoalan keluarga jadi penyebab dia pakai sabu lagi.

"Motif masalah keluarga, itu pengakuannya," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

"Juga merasa ada ketergantungan menggunakan barang haram itu," ujarnya lagi.

Kendati demikian, penyidik tak menelan mentah-mentah pengakuan Rio. Penyidik akan terus mendalami dari pengakuan Rio saat tersandung kasus serupa mulai dari 2015.

Baca Juga: Artis Rio Reifan Kembali Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Yang bersangkutan ini 2015 pengakuannya dia terpengaruh. 2017 tertangkap lagi sama (alasannya) mulai ketergantungan sama 2019. Sekarang pengakuannya masalah keluarga. Tapi bukan masalah buat kami. Penyidik akan terus mendalami," kata Yusri.

Ini merupakan keempat kalinya Rio Reifan ditangkap polisi akibat kasus penyalahguaan narkoba. Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu pertama kali ditangkap pada 2015. Saat itu, Rio Reifan mengonsumsi narkoba lantaran terpengaruh oleh lingkungannya.

Setelah menjalani masa hukuman penjara, mantan suami Henny Mona itu ditangkap kembali atas kasus yang sama pada 2017.

Rio lagi-lagi dicokok pada 2019 dan bebas penjara pada Juni 2020.

Paling baru, Rio Reifan ditangkap di kediaman orangtuanya, kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Ia diciduk bersama temannya berinisial SA yang saat itu baru saja memakai sabu bersamanya.

Baca Juga: Kurir Datang Antar Sabu ke Rio Reifan saat Polisi Masih di TKP

Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI