Kurir Datang Antar Sabu ke Rio Reifan saat Polisi Masih di TKP

Rabu, 21 April 2021 | 14:36 WIB
Kurir Datang Antar Sabu ke Rio Reifan saat Polisi Masih di TKP
Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rio Reifan keempat kalinya ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kediamannya bersama seorang teman usai memakai narkotika jenis sabu.

"Dilakukan pemeriksaan awal, RR dan SA mengakui baru saja pakai dan 0,21 gram (sabu) itu barang sisanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konfrensi pers penangkapan Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Menariknya, saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Jakarta Pusat, seorang kurir dari jasa pengemudi online datang mengantar paket di boks hitam. Saat dibuka, bungkusan tersebut merupakan sabu yang baru dipesan.

Baca Juga: Rio Reifan Empat Kali Ditangkap Polisi, Kenapa Sulit Lepas dari Candu Sabu?

"Penyidik masih di rumahnya datang kurir ojol, membawa kotak hitam, diakui yang pesan RR melalui SA," ucap Yusri.

Dalam pengakuannya, Rio Reifan mengaku biasa membeli sabu dari temannya SA. Saat ini, masih didalami berasal dari mana pasokan barang haram tersebut.

"Pengakuannya selama ini yang membelikan SA. Dalam kotak itu saat dibuka rapi sekali bungkusannya. Pertama kotak sabun lalu dibuka lagi ada sabu-sabu seberat 1 gram. Jadi sudah dipesan oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Setelah itu, Rio Reifan dan kawannya SA ditahan ke Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman terkait sabu pesanan itu. Rio Reifan ditangkap dengan barang bukti 0,21 gram sabu, alat isap bong, satu buah handphone, serta boks hitam berisi 1 gram sabu.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dijerat pasal 112 subsider 114, dan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Rio terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rio Reifan Dipengaruhi Teman?

Rio Reifan pertama kali ditangkap dalam kasus narkoba pada Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan,

Kemudian pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu kembali ditangkap di kawasan Bekasi.

Lanjut pada Agustus 2019 Rio Reifan kembali berusuan dengan polisi karena kasus sabu. Ia divonis penjara satu tahun delapan bulan dan bebas pada 29 Mei 2020 karena mendapat asimilasi Covid-19.

Saat diwawancarai wartawan, Rio Reifan sempat mengaku kapok dan capek terus-terusan berurusan dengan pengadilan karena kasus narkoba.

"Iya jeralah, harus jera, kalau nggak capek juga kan gini-gini terus perkaranya," tutur Rio Reifan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI