Suara.com - Kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe menyebut kliennya kecanduan narkoba sehingga kembali tergoda mengonsumsi barang tersebut. Selain itu, faktor lingkungan juga menjadi salah satu penyebabnya.
"Yang namanya pecandu susah untuk bisa sembuh seratus persen, namanya juga kan kalau teman-teman yang ngerokok misalnya, pecandu rokok itu susah untuk selesai," kata Alamsyah Rambe di Polres Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
"Dia sendiri juga ada niatan untuk berubah, cuman lingkungan, pikirannya belum kontrol sehingga kembali lagi ke awal (pakai narkoba)," tambahnya.
Baca Juga: Empat Kali Ditangkap Narkoba, Rio Reifan Terpukul
Sempat menjalani pengobatan rehabilitasi rupanya tak membuat kecanduan laki-laki kelahiran 25 Februari 1985 itu hilang. Diduga karena salah pergaulan.
"Saya nggak bisa bilang itu (rehabilitasi) nggak berhasil, karena setiap manusia berbeda, mungkin nih, mungkin faktor lingkungan teman-temannya itu masih ada," ungkapnya.
Alamsyah Rambe sendiri mengaku terkejut Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba. Padahal selama ini dia selalu mengingatkan kliennya itu agar tak lagi tergoda narkoba.
"Ada dari kita ada, saya sering mengingatkan beliau, saya nggak mau bang Rio jatuh ke lobang yang sama akhirnya jatuh lagi makanya saya shock," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Senin (19/4/2021). Penangkapan dilakukan di kediaman Rio di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Baca Juga: Rio Reifan Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Pengacara Minta Rehabilitasi
Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.
Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.
Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.
Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada Juni 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.
Tapi dia kini kembali diamankan dengan kasus serupa.