Empat Kali Ditangkap Narkoba, Rio Reifan Terpukul

Rabu, 21 April 2021 | 03:40 WIB
Empat Kali Ditangkap Narkoba, Rio Reifan Terpukul
Aktor Rio Reifan [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe menyebut kliennya terpukul kembali ditangkap kasus narkoba. Ini merupakan kali ke empat bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu tertangkap atas penyalahgunaan narkoba.

"Banyak sekali, menyesal, apa lagi ini yang ke empat kali pasti menyesal," kata Alamsyah Rambe, ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Saking terpukulnya, Rio Reifan tak bisa berkata-kata kepada Alamsyah Rambe. Mantan suami Henny Mona itu hanya duduk terdiam saat dibesuk kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rio Reifan Narkoba Lagi, Nathalie Holscher Diminta Keluar dari Rumah Sule

"Tidak ada sih tidak ada pesan apa-apa, dia hanya duduk diam, nggak bisa ngomong apa-apa, sudah jatuh ke empat kalinya," ucapnya.

Kondisi Rio Reifan sendiri disebut kurang sehat. Alamsyah Rambe menduga karena shock dan kelelahan.

"Untuk kondisinya memang sedikit kecapekan. Namanya juga ditahan, yang biasa tidur di tempat enak, tiba-tiba ditahanan memang saya lihat sedikit lemas lah," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Senin (19/4/2021). Penangkapan dilakukan di kediaman Rio di kawasan Otista, Jakarta Timur.

Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.

Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.

Baca Juga: Rio Reifan Pesan Sabu Lewat Ojek Online

Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.

Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada akhir Mei 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI