Rio Reifan Pesan Sabu Lewat Ojek Online

Selasa, 20 April 2021 | 19:50 WIB
Rio Reifan Pesan Sabu Lewat Ojek Online
Rio Reifan [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe membenarkan kliennya ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan usai membesuk di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

"Ya berdasarkan uji lab tadi ya memang positif mengandung sabu," kata Alamsyah Rambe.

Alamsyah mengatakan, saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu bekas pakai di tas Rio Reifan.

Baca Juga: Rio Reifan Ditangkap, Henny Mona Tetap Buat Laporan Polisi

"Jadi kronologinya itu ada dua barang bukti. Yang pertama hasil bekas pakai itu Rio sendiri lupa, ini berdasarkan keterangan BAP, menaruh di tas sisanya," imbuh Alamsyah.

Dia bilang, mantan suami Henny Mona itu diciduk saat memesan sabu lewat aplikasi ojek online. 

"Kemudian mereka pesan kembali, namun di hari berikutnya tertangkap, pesannya lewat gojek ," kata Alamsyah mengungkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Senin (19/4/2021). Penangkapan dilakukan di kediaman Rio di kawasan Otista, Jakarta Timur.

Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.

Baca Juga: Henny Mona Akan Laporkan Rio Reifan ke Polisi, Dua Perkara Sekaligus

Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.

Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.

Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada Juni 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI